TEMPO.CO, Jakarta - Penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun terus berjalan. Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 9 April 2021, Satgas BLBI telah melakukan panggilan ke sejumlah obligor dan debitur yang berutang ke negara.
Tempo merangkum fakta yang muncul dalam beberapa bulan upaya penagihan utang ini, berikut di antaranya:
1. Total 22 Obligor
Beberapa hari setelah Satgas dibentuk, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menagih dana BLBI senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligor dan debitur.
“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp 110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis, 22 April 2021
2. Penyitaan Aset Dimulai
Pada 27 Agustus 2021, penyitaan aset mulai dilakukan. Pemerintah mengambil alih hak penguasaan 49 bidang tanah seluas 5,2 juta meter persegi milik obligor maupun debitur penerima BLBI. "Berlokasi di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang," ujar Sri Mulyani.
Salah satu aset yang disita pemerintah adalah aset properti di Lippo Karawaci, Tangerang, dengan luas sekitar 25 hektare. Tanah di sana memiliki harga sekitar Rp 2 juta per meter persegi. "Jadi kalau 25 hektare, ini triliunan," ujarnya.
Di luar itu, Satgas juga berencana menyita lagi 1.672 bidang tanah dengan luas total sekitar 15,2 juta meter persegi. "Tersebar di berbagai kota kabupaten di Indonesia," kata Satgas BLBI.
3. Tommy Soeharto hingga Kaharudin Ongko
Salah satu upaya yang dilakukan Satgas yaitu memanggil para obligor lewat pengumuman di koran. "Kalau sudah dipanggil lewat koran, artinya sudah dua kali tidak datang," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.